Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal tentang baik atau buruk
menyangkut keadaan seseorang, keadilan pada hakikatnya memperlakukan seseorang
atau pihak lain sesuai dengan hak dan kewajibannya. Hak dan kewajiban yang ada
di dalam diri seseorang harus seimbang sehingga dapat terciptanya keadilan bagi
diri sendiri maupun bagi orang lain, tapi untuk beberapa orang keadilan belum
tercipta dan masih harus diperjuangkan.
Supremasi hukum di Indonesia
masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia
internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus
ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan
secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang
sama tanpa kecuali. Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi
masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun
bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya
menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini jelas
merupakan sebuah ketidakadilan.
contoh kasus :
Kasus Nenek Minah asal
Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidak
adilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh
Nenek Minah. Kami setuju
apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan
lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek seperti itu yang buta huruf
dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Menitikkan air mata ketika kami
menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang
sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek
Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke
pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa
menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya
transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang
mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat.
Tidak malukah dia dengan Nenek Minah? Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena
mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-? Dimana
prinsip kemanusiaan itu? Adilkah ini bagi Nenek Minah?.
Bagaimana dengan koruptor
kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi
di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah
karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ? Sehingga
bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya
sangat prihatin dengan keadaan ini.
Harus kemanakah mencari keadilan di negeri ini?????
Indonesia
adalah negara hukum yang semua warga negaranya sama di mata hukum, tetapi pada
kenyataannya hukum di Indonesia tidak adil. Dan untuk mencari keadilan di
Indonesia itu susah. Karena terdapat beberapa aparat hukum yang seharusnya
patuh terhadap hukum, tetapi justru aparat hukum itu sendiri melanggar hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
give me your comment