Jumat, 20 Juni 2014

Manusia & Keadilan

        

           Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal tentang baik atau buruk menyangkut keadaan seseorang, keadilan pada hakikatnya memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan hak dan kewajibannya. Hak dan kewajiban yang ada di dalam diri seseorang harus seimbang sehingga dapat terciptanya keadilan bagi diri sendiri maupun bagi orang lain, tapi untuk beberapa orang keadilan belum tercipta dan masih harus diperjuangkan.
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini jelas merupakan sebuah ketidakadilan.
 
contoh kasus :
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidak adilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Kami setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek seperti itu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum. Menitikkan air mata ketika kami menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah? Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-? Dimana prinsip kemanusiaan itu? Adilkah ini bagi Nenek Minah?.
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ? Sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.

          Harus kemanakah mencari keadilan di negeri ini?????
       Indonesia adalah negara hukum yang semua warga negaranya sama di mata hukum, tetapi pada kenyataannya hukum di Indonesia tidak adil. Dan untuk mencari keadilan di Indonesia itu susah. Karena terdapat beberapa aparat hukum yang seharusnya patuh terhadap hukum, tetapi justru aparat hukum itu sendiri melanggar hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

give me your comment