A. Perkembangan teknologi perbankan elektronik
Di era globalisasi ini, kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari arus
komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi suatu kekuatan
tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. kehadiran
internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi menyebabkan
terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran
informasi dan komunikasi di seluruh dunia.Peran teknologi dalam dunia
perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah
barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin
berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk
memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi
teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam
setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain
untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk
semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini,
khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan
kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia
perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba
cepat.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi
pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan
kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka
pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya
ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam
melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS
BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat
informasi internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain
menjadikan belahan dunia ini menjadi sempit dan berjarak pende Berbisnis
pun begitu mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan. sehinngga
diperlukan pembentukan hukum baru yang melibatkan berbagai aspek.
Misalnya dalam hal pengembangan dan pengakuan hukum terhadap dokumen
serta tandatangan elektronik, perlindungan dan privasi konsumen,cyber
crime, pengaturan konten dan cara-cara menyelesaikan sengketa domain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
give me your comment