Selasa, 27 April 2010

Pengembangan Tata Kerja Organisasi

Sebagai implikasi dari pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang manajemen dilakukan pengembangan tata kerja organisasi yang diarahkan pada pengembangan sistem manajemen yang efektif, efisien, dan memiliki kinerja atau produktivitas yang tinggi. Bidang kelembagaan dan bidang manajemen memiliki hubungan yang sangat erat; bidang kelembagaan terkait dengan struktur organisasi sementara bidang manajemen terkait dengan sistem pengelolaan dan tata organisasi. Perubahan kelembagaan (struktur organisasi) sekaligus sistem manajemen (tata kerja organisasi) UIN Sunan Kalijaga pada dasarnya telah tertuang dalam KMA Nomor 390 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sunan Kalijaga.

Berdasarkan KMA Nomor 390 Tahun 2004, beberapa perubahan kelembagaan yang pada akhirnya berimplikasi pula pada perubahan tata kerja organisasi di antaranya adalah sebagai berikut:

*
a. Pembukaan 2 (dua) fakultas baru yaitu Fakultas Sains dan Teknologi dan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, sehingga di UIN Sunan Kalijaga terdapat 7 (tujuh) fakultas.
*
b. Perubahan Pusat Penelitian menjadi Lembaga Penelitian yang membawahi 3 (tiga) Pusat Penelitian. Lembaga Penelitian dipimpin oleh seorang Ketua, masing-masing Pusat Penelitian dipimpin oleh seorang Kepala, dan sebagai pelaksana ketatausahaan diangkatlah Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Lembaga Penelitian.
*
c. Perubahan Pusat Pengabdian kepada Masyarakat menjadi Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat yang membawahi 2 (dua) Pusat. Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Ketua, masing-masing Pusat dipimpin oleh seorang Kepala, dan sebagai pelaksana ketatausahaan diangkatlah Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat.
*
d. Perubahan UPT Pusat Komputer menjadi Pusat Komputer dan Sistem Informasi (PKSI) yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di bidang komputer dan sistem informasi, dipimpin oleh seorang Kepala.
*
e. Perubahan struktur dan nomenklatur Biro, Bagian, dan Subbagian.
*
Secara umum, seluruh perubahan tersebut berimplikasi pada perubahan dalam tugas pokok dan fungsi atau job description masing-masing unit organisasi, sekaligus berimplikasi pada pola koordinasi antar-unit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

give me your comment